Categories: Hukum & kriminal

Beh! Beli Kokain, WN Rusia Hanya Dituntut Setahun Bui

DENPASAR- Iurii Shpiro, 24, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1,38 bruto, asal Rusia, Selasa (30/10) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum, Suraharta menuntut Iurii dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

 

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena, JPU menilai, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan ketiga.

 

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Agus Suraharta dalam amar tuntutannya.

 

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Yogi itu menyatakan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada Selasa (6/11) mendatang.

 

Diketahui, hingga bergulirnya kasus ini ke meja hijau berawal dari adanya laporan yang diterima polisi terkait adanya seorang WNA dengan gelagat mencurigakan dekat mini mart, Jalan Wanasegara, Kuta.

 

Setelah melakukan pengintaian, pada 26 April 2018, sekitar pukul 00.20, polisi langsung menangkap pelaku di Jalan Wanasegara, Kuta

 

Setelah digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi kokain dari dalam tas milik kelasihnya bernama Ekaterina Dmitrieva. Selain itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan paspor terdakwa.

 

Usai ditangkap, i pemuda kelahiran 7 Agustus 1994 itu kepada petugas mengakui jika barang haram itu adalah miliknya dibeli dari seseorang bernama Vladimir dengan harga Rp 5 juta per dua klipnya pada 25 April 2018, Pukul 21.00.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago