korupsi-dana-pnpm-mpd-dua-emak-emak-rentenir-ditangkap
AMLAPURA– Ni Wayan Murniati alias Bebel, 47 warga Desa Pempatan dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod, 40 warga Desa Besakih Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem kini harus berurusan dengan polisi.
Kedua emak-emak yang kesehariannya sebagai rentenir ini ditangkap polisi setelah kedoknya membentuk kelompok fiktif untuk bisa mendapatkan pinjaman dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd)
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Losa Lusiano Araujo dalam jumpa persnya di Mapolres Karangasem, Rabu (31/10) mengungkapkan, keduanya merupakan mantan rekan kerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.
Namun pihaknya mengungkapkan tidak ada keterhubungan antara kasus korupsi yang dilakukan Bebel dan Gebrod.
“Tapi kami belum mengetahui hubungan pasti mereka berdua hingga modus yang dilakukan sama,” ujarnya.
Araujo membeberkan, Bebel yang kini sebagai wirausaha tersebut melakukan aksinya pada tahun 2014 – 2015.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…