Categories: Hukum & kriminal

Joss!! Polres Badung Gulung Komplotan Sindikat Pengedar Narkotika

DENPASAR- Sebanyak 10 pelaku penyalahguna narkotika berhasil dibekuk tim satuan reserse narkotika Polres Badung.

 

Para pelaku itu yakni, dua pengedar  narkotika jenis sintetis (tembakau Gorila) Stephen Jantra Wagiran, 27, dan Ilham Muhammad Habibie, 20.

 

Kedua pelaku yang masih satu jaringan ini dibekuk dilokasi berbeda.

 Stephen Jantra Wagiran, 27 diamankan di Jalan Tukad Batanghari Panjer Denpasar, Selasa (22/10), sedangkan Ilham Muhammad Habibie, 20 ditangkap di Kampial, Kuta Selatan,(23/10).

 

Dari tersangka Stephen, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,25 gram tembakau gorila yang dikemas dalam 2 paket. Sedangkan dari pelaku Ilham Muhammad Habibie, polisi amankan barang bukti tembakau gorilla seberat 22,62 gram yang dikemas dalam 5 paket siap edar,

 

“Mereka berdua adalah satu jaringan yang mengaku membeli melalui Online dan kami sedang telusuri asal barang tersebut “ terang AKP Djoko Hariadi selaku Kasat Narkoba Polres Badung, Kamis (1/11). 

 

Selain menangkap kedua pelaku pengedar tembakau gorila , tim Satresnar Polres Badung juga meringkus delapan pengedar narkoba lainnya yaitu Supriono, 28 dengan barang bukti 0,30 gram sabhu ditangkap di daerah pemecutan kaja Denpasar, Dedy Pribadi, 36 dengan 1 paket sabhu seberat 0,33 gram di Jalan Buluh Indah Denpasar;

 

 I Nyoman Sudiasa, 36 dengan 4 paket sabhu seberat 1,43 gram ditangkap di Daerah Ubung Kaja Denpasar;

 

 Lukman Hadi, 41 ditangkap di sebuah Hotel di jalan Pidada Denpasar dimana Lukman dan kawan Kawannya merupakan pelaku pencurian mobil Pick-up Lintas Provinsi yang dibekuk sat Reskrim Polres Badung beberapa waktu lalu. 

 

 

Selain itu, deretan pelaku pengedar narkoba lainnya yang berhasil diringkus adalah Evert Raldy  Kalibonso, 29 ditangkap di daerah Umalas Kauh Kerobokan dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan 1 paket MDMA (sejenis Sabhu) seberat 1,15 gram, Agung Hary Hartawan, 25 dengan kepemilikan 2 paket sabhu seberat 0,45 gram ditangkap di Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung, I Nyoman Artayasa, 51 dengan 6 paket sabhu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi  ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada Denpasar yang merupakan Risidivis kasus Narkoba dan baru menghirup udara bebas selama 2 bulan, dan terakhir petugas menangkap Made karma Arta 24 dengan 1 paket sabhu seberat 0,36 gram ditangkap di daerah Tegal Jaya dalung Kuta Utara Badung.

 

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar semakin perduli dengan lingkungan terutama dari peredaran narkotika dan bahan berbahaya yang semakin merambah ke pedesaan,” tandas AKP Djoko.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago