Categories: Hukum & kriminal

Lawan Banding Jaksa, Ini Tiga Poin Tanggapan Pengacara Septiyan

GIANYAR – Sidang banding kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani, Kamis (1/11) kembali bergulir di Pengadilan Tinggi Gianyar.

 

Mengagendakan pembacaan tanggapan atas memori banding jaksa, salah satu tim kuasa hukum Septyan, I Made Somya Putra, mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan.

 

Pertama, pihaknya menilai JPU emosional selama persidangan.

“Masih menggunakan dalil-dalil manipulatif, tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan,” tegas Somya.

 

Kemudian, memori banding JPU dinilai melawan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, dengan mendesak atau menuntut kasus anak dihukum menggunakan KUHP.

 

“Kedua, memori banding JPU bertentangan dengan kehendak masyarakat; ketiga JPU terlalu ngotot bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” jelasnya.

 

Padahal, kata Somya, sesuai dengan fakta di persidangan, barang bukti berupa baygon yang dibeli jauh hari sebelum kejadian tidak dipergunakan untuk membunuh ketiga anaknya. Melainkan baygon untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud bunuh diri.

 

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu hasil pemeriksaan berkas di internal di Pengadilan Tinggi.

 

“Harapan kami sama seperti awal, memohon agar Septyan dihukum ringan. Dan pada prinsipnya hukuman yang dijatuhkan PN Gianyar sebenarnya sudah cukup berat untuk merehabilitasinya,” tukas Somya.

 

Diberitakan sebelumnya, Septiyan divonis pada Selasa, 9 Oktober lalu di PN Gianyar. Sehari kemudian, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, didampingi JPU, Echo Aryanto Pasodung, langsung menyatakan banding. Alasannya vonis hakim tidak tidak sesuai dengan apa yang dituntut, yakni menuntut Septiyan 19 tahun penjara.

 

 “Yang jelas tidak puas,” ujar Puger. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago