Categories: Hukum & kriminal

Sempat Mangkir, Bos Toko Jaringan Tiongkok Akhirnya Didenda Rp 5 Juta

DENPASAR-Sempat mangkir tanpa alasan jelas, Jumat (2/10) terdakwa yang juga, Direktur PT (PII), Herman Sulimin akhirnya menghadiri sidang.

 

Dalam  sidang tersebut, dia didampingi kuasa hukumnya, Andika Sumadi.

 

Dalam sidang tersebut, Hakim yang diketuai oleh Wayan Kawisada ini menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada PT PII yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 888, Denpasar Selatan.

 

Hukuman denda bagi bos toko jaringan Tiongkok yang menjual perhiasan perak dan permata ini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan Jo.

Pasal 29 Ayat (I) Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan; dan Pasal 2 Ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

“Apakah saudara keberatan dengan denda ini,” tanya Hakim Wayan Kawisada yang

 dijawab tidak keberatan oleh terdakwa.

 

 “Jika denda tidak dibayar maka saudara akan menggantikannya dengan pidana kurunga selama 7 hari,” tambah Kawisada.

 

Menurut Kawisada hal yang meringankan terdakwa adalah dimana terdakwa mengakui bahwa telah mengurus ijin usaha, tetapi karena masih ada salah satu persyaratan yang belum bisa dipenuhi makanya ijin tersebut belum ada.

 

Sementara itu, sebagaimana dijelaskan saksi dari Sat Pol PP Denpasar sidang yang dilakukan terhadap PT PII, dilakukan pada Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00.

 

Saat disidak,  sang bos PT PII tidak ada di lokasi tersebut, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

 

 Saat ditanya terkait surat ijin, tidak bisa ditunjukan. Atas dasar tersebut, pihak Sat Pol PP kota Denpasar kemudian membawa kasus ini ke pengadilan.

 

Sehingga sebelum surat ijin usaha keluar, PT PII  belum boleh membuka atau menjalankan usahanya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago