Categories: Hukum & kriminal

Tiga Komplotan Pengedar narkoba Beda Jaringan Diringkus

DENPASAR – Tiga orang pengedar narkoba beda jaringan bernama Bayu, 23; Wahid, 32; Dan Lutfi, 19, diringkus polisi.

 

 Para pelaku ini diamankan di tempat berbeda dan pada hari yang berbeda. Kini polisi masih dalami siapa bandar besar dari masing-masing jaringan ini.

 

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, menyatakan penangkapan terhadap tiga pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

 

Bayu warga Jalan Kelan, Kuta, Badung ini diamankan di kawasan Jalan Segara Madu, Kuta Selatan, Senin (15/11) sekitar pukul 23.45. 

 

Dari tangan pelaku ini, tim mengamankan paket shabu dengan berat bersih 0,13 gram.

 

 “Jadi pelaku diamankan usai transaksi, karena tidak ditemukan BB, kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan kami temukan narkoba di dalam sarung bantal, “terangnya

 

 

Selanjutnya, usai mengamankan BB, polisi melakukan interograsi. Hasilnya, dari pengakuan tersangka, BB diperoleh dari seorang yang dikenal via telepon bernama Moh Taufik,

 

Tangkapan kedua terhadap Wahid. Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Pucuk Sari, Ubung, Denpasar Utara ini pada saat ditangkap di kawasan Jalan Pidada, Jumat (19/11) sekitar pukul 16.00, didapat satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram.

 

Lagi-lagi, katanya bb didapat dari orang yang dikenal via telepon bernama Faizal. 

 

Pelaku ini menyimpan barang bukti berupa satu paket shabu di dalam dompet gantungan kunci.

 

“Pelaku yang satu ini, pengangguran sehingga dia memilih untuk edar narkoba. Satu kali tempel mendapat upah 50 ribu,” tandas mantan Kapolsek Densel ini.

 

Tangkapan terakhir terhadap Lutfi warga Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara. Pelaku ini diamankan di depan kosannya, Jumat (19/10)  sekitar pukul 21.00. 

 

Dari tangannya petugas amankan BB dengan berat bersih 0,29 gram. Sesuai pengakuan tersangka, BB didapat dari pria bernama Afik.

 

“Ke tiga pelaku ini beda jaringan dan tidak pernah dihukum. Kami masih dalami keterangan para pelaku sebab mereka mengaku hanya berhubungan dengan bandar mereka via telepon dan tidak tahu dimana tinggal bandar-bandar yang disebut itu,” terang mantan kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

 

Selanjutnya, atas penangkapan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 800 juta – 8 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago