kubu-ismaya-cs-tuding-dakawaan-jpu-politis-kuasa-hukum-ajukan-eksepsi
DENPASAR – Tiga terdakwa kasus dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali, yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya,40, I Ketut Sutama,51 dan I Gusti Ngurah Edrajaya,28 alias Gung Wah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/11) sore.
Tiga terdakwa dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan pun membacakan dakwaan.
Pada sidang dengan pengamana ketat apart, ketiganya diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke- KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, Koordinator tim kuasa hukum ketiga terdakwa, I Wayan Mudita kepada Jawa Pos Radar Bali mengungkapkan sidang berjalan normatif, yakni membacakan dakwaan.
“Jadi tim penasihat hukum setelah berkoordinasi dengan prinsipil para terdakwa itu, kami ingin menyampaikan eksepsi dan tanggapan terhadap dakwaan jaksa,” ujarnya.
Tim kuasa hukum terdakwa melihat dakwaan JPU tersebut sangat normatif.
“Seolah-olah suatu peristiwa pidana biasa saja, tetapi yang kami lihat itu dilatarbelakangi dengan unsur politik. Itu yang kami lihat,” tegasnya.
Untuk itukata Mudita, sesuai permintaan kliennya, selaku kuasa hukumnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena tidak sesuai dengan dakwaan yang ada.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 15 November 2018 mendatang untuk menyampaikan ekspespi atau pembelaan dari terdakwaan atas dakwaan JPU.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…