Categories: Hukum & kriminal

Buron Setengah Tahun, Mantan Bos PT KAS Ditangkap di Jakarta

DENPASAR- Ni Desak Putu Suarningsih, mantan direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati (KAS), akhirnya ditangkap.

 

Penangkapan Suarningsih, ini menyusul dengan adanya laporan dari pihak PT KAS atas dugaan  tindak pidana penggelapan surat kendaraan milik perusahaan yang dilakukan tersangka sekitar Janurai 2018.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana Kamis (8/11) sore di Polresta Denpasar mengatakan, sebelum ditangkap tersangka oleh pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencaharian orang ) dari sejak Mei 2018 

“Penetapan DPO itu dilakukan dari sejak adanya laporan I Made Sujana  selaku direktur Operasional dan Keuangan PT Karya And Sejati,”terang Artana.

 

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Perumahan Agung Permai, jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat. 

 

Usai ditangkap, dari hasil penyidikan, tersangka memang mengakui telah mengambil 2 buah BPKB truk milik PT Karya Andal Sejati dan digadaikan di koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta.

 

Sedangkan mobil Honda CRV sudah jual yang sebelumnya BPKB mobil tersebut digadaikan oleh tersangka sebesar  Rp 50 juta di koperasi Dana yang beralamat di Jalan Danau Tondano No 1 Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

 

Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 buah BPKB Isuzu truck warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi 

 

DK 8924 QW, 1 buah BPKB Isuzu truck warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi DK 9333-HB.

 

Sedangkan terkait barang bukti berupa akta-akta dan dokumen milik PT Karya Andal Sejati, kepada polisi, tersangka mengaku menyimpan dokument tersebut di rumahnya.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan akta-akta dan dokumen tersebut sebagian tidak ada hanya ada kopian,” tambah Artana.

Sementara 1 unit mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi B 135 JC, yang juga sudah di balik nama dengan atas nama Anak Agung Raditya Rahadi yang merupakan anak tersangka.

“Itu pun BPKB mobil sudah digadaikan di koperasi,”imbuhnya lagi.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangka  pasal alternatif, yakni Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan

 

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago