Categories: Hukum & kriminal

Sebut Selaput Darah Robek Sejak Lama, Guru Cabul Seret Pacar Korban

DENPASAR – Putu Arif Mahendra, 32, berusaha bebas dari tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak didiknya sendiri itu menuding balik ada konspirasi alias persekongkolan yang ingin menghancurkan dirinya.

Guru tari di salah satu sekolah swasta di kawasan Kreneng, Denpasar, itu menyebut mantan pacar korban yang seharusnya bertanggungjawab dan duduk menjadi pesakitan. Kok bisa?

“Robekan lama pada selaput darah dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” kata

pengacara terdakwa, Iswahyudi membacakan nota pembelaan (pledoi) di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Iswahyudi membeberkan hasil visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr. Kunthi Yilainati Sp. Kf.

Dalam surat tersebut disebutkan kesimpulann yang menyatakan pada korban yang berusia 16 tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara.

Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya.

“Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya,” tutur Iswahyudi.

“Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi Tika Candra untuk menghancurkan terdakwa,” imbuh pengacara berambut klimis itu.

Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai  unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tidak tepat.

Tidak hanya itu, Iswahyudi menyatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.

“Mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tandasnya.

Pengacara muda itu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana

yang dituntut oleh JPU. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka dia berharap memberi putusan yang seadil-adilnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago