berlagak-preman-palak-pedagang-pasar-pecalang-gadungan-diciduk
GIANYAR – Pecalang gadungan, I Ketut Suandita, 22, warga Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.
Pria yang sudah bolak-balik masuk tahanan itu kali ini di dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, kejahatan yang dibuat Suandita termasuk kategori premanisme.
“Banyak pedagang yang melaporkan aksi yang dilakukan pelaku, dia meminta uang ke para pedagang di Sukawati,” ujar Iptu Winangun.
Berdasar laporan masyarakat, tim yang dikomando Panit 1 Ipda Komang Sudarsana langsung mengumpulkan keterangan.
“Setelah cukup bukti, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di rumahnya hari Kamis (1/11) pukul 15.45 tanpa ada perlawanan,” ujar Iptu Winangun.
Pria bertato yang kerap mengaku pecalang itu dikeler ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tengan Penipuan.
“Dia terancam 5 tahun penjara,” jelasnya. Selain menangkap Suandita, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pecalang, tas pinggang, dan sepeda motor Honda Vario DK 6593 LO yang kerap digunakan beraksi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…