Categories: Hukum & kriminal

Tak Kunjung Sidang, Ada Apa dengan Korupsi Yayasan Al Ma’ruf?

DENPASAR – Dua bulan lebih setelah dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, kasus dugaan korupsi dana bansos ziarah wali songo Yayasan Al – Ma’ruf Denpasar masih gelap.

Pasalnya, meski berkas tiga tersangka korupsi yakni HMS, 41; SM,43, alias Bu Jero; dan H.MAN,38, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, namun hingga saat ini belum juga disidangkan.

Kondisi ini mengesankan ada keistimewaan pada para tersangka. Bagaimana tidak, kasus tak jauh beda yaitu korupsi dana APBDes Desa Baha, Mengwi, kini sudah disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selisih waktu pelimpahan berkas dan tersangka korupsi ABPDes Desa Baha dengan Yayasan Al – Ma’ruf hanya sepekan.

Bedanya, Perbekel Desa Baha, I Putu Sentana usai dilimpahkan langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kerobokan.

Sedangkan tiga tersangka kasus Yayasan Al – Ma’ruf dibiarkan melenggang bebas tidak ditahan.

Belum jelasnya sidang dugaan kasus korupsi Yayasan Al – Ma’ruf ini menjadi atensi khusus Ombudsma Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Wilayah Bali.

“Menjadi atensi kami karena kasus ini sudah diberitakan media dan menjadi perhatian publik,” ujar Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Logikanya, lanjut Umar, jika berkas sudah dinyatakan P-21, maka tidak ada lagi alasan maju ke persidangan.

Umar berjanji segera berkomunikasi dengan Kejari Denpasar menanyakan apa kendala kejaksaan hingga kasus korupsi bansos Yayasan Al – Ma’ruf tidak disidangkan.

“Memang kami tidak bisa mengintervensi Kejari. Tapi, kami perlu tahu apa yang menjadi kendala sampai begitu lama tidak disidangkan,” tukas alumnus UGM Jogjakarta itu.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi bansos Yayasan Al Ma’ruf ini merugikan negara Rp 200 juta.

Kasus ini berawal pada tanggal 30 Desember 2016 ketika tersangka, HMAN selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah

untuk kegiatan perjalanan ziarah wali songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan Pemkot Denpasar 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka lain HMS sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka SM alias Bu Jero.

Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Setelah bantuan dana hibah ini cair,

sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, HMAN tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah.

Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban  tersangka mempergunakan nota dan kuitansi fiktif.

Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka  telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago