novum-jadi-modal-winasa-lawan-putusan-ma
DENPASAR– Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa resmi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 7 tahun Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara kasus korupsi dana beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana 2009/2010.
Menurutnya, upaya PK ini ditempuh karena vonis MA RI dianggap tak adil.
Tak hanya itu, ia juga tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah.
Terkait permohonan PK, winasa menyatakan bahwa dirinya telah menemukan novum atau bukti baru untuk modal.
Novum itu, selain Peraturan bupati (Perbup) No 04/2009 yang dijadikan alat bukti oleh jaksa tidak sah karena bukan dokumen asli alias fotokopi, juga soal kerugian negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya, Perbup tidak boleh atau dapat dipergunakan untuk memidanakan seseorang. Perbup yang dijadikan alat bukti itu rekayasa, semua fotokopian,” beber Winasa.
Sayang, sidang PK Winasa urung terlaksana.
Sidang ditunda hingga ada pemberitahuan resmi menyusul.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…