apes-jual-hasil-curian-pelaku-begal-dibekuk-di-circle-k
DENPASAR – Seorang pelaku begal bernama Zainal Fauzin ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (18/11) sekitar pukul 05.00.
Pria kelahiran Banyuwangi, 21 Maret 1987 ini ditangkap di Toko Modern Circle K di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang berupa handpone hasil jarahan kepada seseorang bernama Candra Adi Maulana.
“Saat itu pelaku ini hendak menjual HP Samsung S8 warna hitam kepada pembelinya,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Senin (19/11) siang.
Pelaku yang tinggal di Jalan Pidada Nomor 26, Ubung, Denpasar ini sendiri sudah lama menjadi target operasi polisi.
Penangkapan ini dilakukan berdasar laporan LP/339/IX/2018/BALI/Res Badung/ Sek kuta utara, tanggal 26 September 2018, dengan lokasi di jalan Sember Kuta Utara.
Pelaku dilaporkan telah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kuta Utara. Dari adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diringkus.
“Saat ini pelaku masih kami amankan guna dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan lainnya,” tandas Kombes Andi Fairan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…