dikawal-pria-berbadan-kekar-kubu-keris-sebut-dakwaan-jpu-salah-alamat
DENPASAR – Caleg DPD RI Ketut Ismaya bersama dua rekan terdakwa lainnya yakni Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah,28, kembali menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (19/11) siang berjalan normatif. Seperti biasa, sejumlah pria berbadan kekar juga hadir untuk memberik dukungan kepada pria yang dijuluki Keris itu.
Usai sidang, I Wayan Mudita selaku pengacara ketiga terdakwa menyampaikan replik dari tanggapan jaksa ini masih normatif.
“Dalam uraian dakwaan, jelas dan tegas menyebutkan ada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi, mengapa ini dibawa ke pidana umum? Itu saja,” ujar Mudita.
Menurutnya, jika Satpol PP sebagai orang yang dikatakan dilawan, juga mengatakan melakukan tugas tentang UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Makanya dakwaan ini kami anggap kabur. Kami tetap dalam posisi itu,” terangnya sambil mengatakan sidang ke depan dengan agenda putusan sela.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…