update-tolak-banding-jaksa-pt-vonis-septyan-pembunuh-anak-45-tahun
GIANYAR – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap perkara pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, akhirnya keluar Senin (19/11) siang.
Hakim PT Denpasar memutuskan tetap memvonis guru sekolah dasar di Kabupaten Badung itu dengan hukuman 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan.
Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo menyatakan, berdasar amar putusan PT Denpasar dengan hakim Nyoman Sumaneja selaku hakim ketua dan Sutoyo serta Istiningsih, mengadili empat poin utama.
Pertama, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, menguatkan putusan PN Gianyar No. 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin, tanggal 9 Oktober 2018.
Ketiga, menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 5.000.
“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” ujar Wawan Edy yang juga hakim pengadil di PN Gianyar dalam perkara Septiyan itu.
Kata Wawan, ada beberapa pertimbangan hakim PT yang jauh berbeda dengan PN Gianyar. “Pertimbangan hakim tinggi lebih mendetail,” ujar Wawan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…