Categories: Hukum & kriminal

Ismaya Gagal Bebas, JPU Ngotot Pemeriksaan Dilanjutkan, Alasannya…

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, dkk, berlanjut di PN Denpasar, Senin sore (19/11).

Agendanya adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pengacara terdakwa. Intinya, JPU bergeming.

JPU I Made Lovi Pusnawan, dan Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, telah menyusun surat dakwaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP.

Surat dakwaan yang disusun sudah diberi tanggal dan sudah ditandatangani identitas terdakwa, uraian secara cermat, jelas,

dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tinggal tindak pidana dilakukan.

Berdasar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang keberatan, maka alasan lain yang tidak termasuk dalam ketiga ketentuan yakni pengadilan tidak berwenang

mengadili perkaranya; dakwaan tidak dapat diterima; dan surat dakwaan harus tidak jelas merupakan alasan yang tidak sah menurut hukum karena tidak memiliki nilai hukum.

Ditambahkan, pengacara terdakwa dalam keberatannya menyatakan JPU keliru menerapkan dakwaan, surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, dan surat dakwaan obscure lebel (dakwaan kabur).

JPU berpendapat alasan keberatan pengacara adalah alasan substansi atau materi perkara atau yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini.

Karena itu, alasan hukum pengacara terdakwa telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” tegas JPU Lovi.

Tentang alasan keberatan pengacara para terdakwa berupa surat dakwaan tidak jelas, cermat, lengkap, dan cacat formil dengan argumen tidak membacakan identitas terdakwa, juga tidak tepat.

Bahwa atas keberatan pengacara menurut JPU sudah memuat jelas dan lengkap termasuk unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.

Kesimpulan dari JPU, yakni menetapkan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan pengacara terdakwa I Ketut Ismaya Jaya, dkk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Serta menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa I Ketut Ismaya Jaya.

Diwawancarai usai sidang, I Ketut Mudita salah satu pengacara terdakwa menyebut tanggapan JPU bersifat normatif. Padahal, dakwaan dalam uraian tegas menyebutkan tentang ada UU No 7/2017 tentang Pemilu.

“Tetapi kenapa ini dibawa ke pidana umum? Itu saja. Satpol PP yang dilawan mengatakan dasarnya UU pemilu,

maka yang digunakan harus UU pemilu. Itulah kenapa kami sebut dakwaan kabur. Kami tetap pada eksepsi kami,” jelasnya.(

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago