Categories: Hukum & kriminal

Masuk Daftar Tangkal, Siapkan Dua Opsi Deportasi Terpidana Bali Nine

DENPASAR – Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, Rabu (21/11) hari ini masa hukumannya habis.

Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli. Tidak hanya dideportasi, Renae juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

Perempuan kelahiran Warath, 11 Oktober 1977, itu dilarang masuk ke Indonesia seumur hidupnya.

Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan, salah satu yang masih dirampungkan adalah penyiapan tiket dan paspor

Namun, kata Sumadi, sampai Senin (19/11) pukul 16.00 Kantor Imigrasi I TPI Denpasar belum mendapat paspor dan tiket kepulangan Renae.

Karena itu, terdapat dua opsi penanganan Renae yang akan dilakukan pada Rabu hari ini. Pertama, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Ruang Detensi Imigrasi

di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal jika sudah memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Opsi kedua, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Rumah Detensi Imigrasi, untuk dilakukan pendetensian dalam rangka menunggu kepulangan, apabila yang bersangkutan belum memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Untuk memperlancar deportasi, Sumadi meminta bantuan dari Polda Bali guna menentukan jalur menuju Bandara Ngurah Rai atau Rumah Detensi.

“Dalam rangka pengawalan dibutuhkan pengawalan dua unit mobil patwal, dua unit motor patwal, serta dua personel Brimob,” jelasnya.

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali secara khusus juga menugaskan Agato Simamora Kepala Divisi Imigrasi dan Wisnu Widayat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengawal proses deportasi Renae.

Pembebasan Renae dari Rutan Bangli kabarnya dilakukan pada jam kerja yakni pukul 7.30 hingga 16.00.

Setelah dipulangkan, Renae masuk dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia seumur hidupnya.

Renae yang awalnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan telah menjalani hukuman selama 13 tahun di penjara.

Secara keseluruhan Lawrence dihukum 20 tahun penjara, namun mendapat berbagai keringanan sehingga hanya perlu menjalani hukuman selama 13 tahun.

Renae diamankan setelah berusaha menyeludupkan 2,7 kilogram heroin dari Australia ke Bali.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago