Categories: Hukum & kriminal

Niat Jualan Mushroom Biar Untung, Kakek Untung Malah Buntung

DENPASAR – Ganjaran hukuman tinggi diberikan bagi Kakek Sampe alias Untung, 66.

 

Terdakwa kasus penjualan magic mushroom alias jus jamur kotoran sapi ini, Rabu (21/11), akhirnya diganjar hukuman bui 5 tahun.

 

Bukan hanya hukuman bui, niat Kakek Untung mencari untung dalam bisnis haram ini malah menuai buntung.

Pasalnya, selain hukuman penjara, hakim juga memvonis kakek Untung dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handayani Day, ini karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sampe alias Untung dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”tegas Hakim Engeliky

 

Atas vonis yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Suastini Ariani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,

Kakek Untung yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Catherine Vania menyatakan piker-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya menanggapi hasil putusan.

Pun dengan JPU, Ni Made Suastini Ariani terhadap putusan hakim, pihaknya juga menyatakan hal senada.

 

Diketahui, Kakek Untung ditangkap pada 3 Juni 2018 oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah Kakek Untung, di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung.

 

Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik berisi mushroom.

 

Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram.

Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram. 

 

Menariknya, dalam sidang Kakek Untung ternyata tidak mengetahui  jika mushroom masuk dalam jenis narkotika golongan satu. 

 

Karena itu juga, Sampe memberanikan diri menjualnya kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago