Categories: Hukum & kriminal

Resmi Bebas, Terpidana “Bali Nine” Renae Lawrence Langsung Dideportasi

BANGLI – Renae Lawrence, terpidana 20 tahun kasus Bali Nine, Rabu sore (21/11) pukul 17.30 akhirnya menghirup udara bebas.

 

Usai dinyatakan bebas, salah satu anggota kelompok Bali Nine, ini langsung dideportasi ke negaranya.

 

Meski berjalan lancar, proses deportasi terhadap Renae Lawrence berlangsung sangat ketat.

Terpidana asal Australia ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Bangli dan petugas Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawalan ketat aparat dilakukan dari mulai Renae keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan Bangli) sampai terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung.    

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali, Maryoto Sumadi, menyatakan Renae telah menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 21/Pidana.B/2006/PT.Dps tertanggal 13 April 2006.

 

“Renae telah selesai menjalankan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,” ujar Maryoto di Rutan Bangli 

 

Kata Maryoto, setelah dinyatakan bebas, maka pihak Kanwil melangsungkan proses administrasi.

“Diawali dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani kepala Rutan Bangli.

 

Rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rutan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan dokter, Renae dinyatakan sehat.

 

“Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelasnya.

Renae kemudian dikeluarkan dari Sal Wanita Rutan Bangli.

 

Usai keluar sel, lanjut Maryoto, Renae diserahkan ke Imigrasi lantaran tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Itu karena izin tinggal sebelumnya habis akibat dia harus mendekam di balik jeruji besi.

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago