hati-hati-tetapkan-tsk-dana-hibah-polisi-tunggu-gelar-perkara
SEMARAPURA-Polisi nampaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah APBD Provinsi Bali TA 2015.
Bahkan, pascatemuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya total loss atau kerugian namun Satuan Reskrim Polres Klungkung tak mau buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Mirza Gunawan. Dikonfirmasi, Kamis (22/11), Mirza mengatakan, bahwa belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini karena pihaknya masih menunggu gelar perkar.
Menurutnya, dengan gelar perkara, pihaknya baru memiliki dasar untuk penetapan tersangka.
“Kalau tidak seperti itu, nanti bisa dipraperadilkan. Kami menetapkan orang lain sebagai tersangka harus ada dasar,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, setelah hasil BPKP keluar dan menyatakan bahwa ada total loss, pihaknya belum memanggil seseorang pun untuk diperiksa.
“Nanti setelah gelar perkara,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini bergulir setelah pengempon pura melaporkan permasalahan tersebut di tahun 2017.
Sejak tahun 2017, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak termasuk dari kalangan Pemerintahan Provinsi Bali.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…