Categories: Hukum & kriminal

OMG! Diancam Pasal Mati, Siki Pembunuh Tukang Parkir Siap Mati

DENPASAR – Berkas I Wayan Siki, pembunuh berdarah dingin yang menghabisi temannya sesama juru parkir di halaman Kantor Tiki, Jalan Kapten Regug, Denpasar, beberapa waktu lalu, resmi dilimpahkan ke Kejari Denpasar, kemarin (22/11). P

ria paro baya yang saat ditangkap polisi mengenakan kaus oblong bertuliskan “Sing Demen Ruwet” itu terancam hukuman mati.   

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menjerat pria 65 tahun itu dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340, 338, dan Pasal 351 KUHP.

Di antara tiga pasal tersebut, Pasal 340 ancaman hukumannya paling berat. Yakni hukuman mati karena merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.

I Wayan Siki mengaku sengaja menyiapkan pisau dari rumah untuk menusuk korbannya I Ketu Pasek Mas, 47.  

Sedangkan Pasal 338 ancaman hukumannya lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. Dan, Pasal 351 ancaman hukumannya paling rendah, yakni 7 tahun penjara.

 Jika melihat kronologi kejadian, pasal yang berpeluang menjerat Siki adalah Pasal 340 dan 338. Ini karena ada unsur kesengajaan dan terencana.

“Kami usahakan segera, mungkin satu atau dua minggu kami limpahkan ke PN agar bisa disidangkan,” ujar Kasipidum Kejari Kota Denpasar, Arief Wirawan. 

Siki dikawal polisi dari Polsek Dentim saat pelimpahan tahap II kemarin. Kejari Denpasar memercayakan Putu Oka Surya Atmaja sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah berkas lengkap, Siki langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Siki Sendiri menunjukkan ekspresi yang berbeda saat dilimpahkan.

Bapak tiga anak itu tidak lagi cuek seperti saat diekspose di Polsek Denpasar Timur (Dentim) sesaat setelah pembunuhan.  

Saat diekspose, di hadapan awak media Siki terlihat dingin dengan mengacungkan jempolnya ke kamera. Bahkan, Siki mengaku siap dihukum mati karena sudah puas bisa membunuh korban.

“Saya sakit hati dan marah serta berniat membunuhnya, karena dalam SMS itu lahan parkir itu akan dikuasainya (korban) dibawah naungan pecalang,” ucap Siki usai  ditangkap polisi.

Siki mengaku jika dirinya yang mengajak korban bekerja memungut parkir di TKP. Sebab dia merasa kasihan dengan korban yang tidak memiliki pekerjaan serta uang.

Siki telah bekerja selama 4 tahun di lokasi. Sementara, korban sekitar setahun belakangan. Dilanjutkannya, setiap hari tersangka menyetor Rp 50 ribu ke PD Parkir.

Sedangkan sisanya dibagi dua dengan korban. “Kurang baik apa lagi saya ? Saya siap dihukum mati. Anak saya tiga dan istri saya sudah ada yang ngurus. Saya puas setelah menghabisinya,” cetusnya dengan nada kesal.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago