Categories: Hukum & kriminal

Gagal Bebas, Kubu Ketut Ismaya Tak Habis Pikir dengan Putusan Hakim

DENPASAR – Hasrat caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dkk bebas dari jerat hukum kasus dugaan melawan aparat hukum (Satpol PP Provinsi Bali) kandas.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu.

Alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.

Menanggapi penolakan eksepsi oleh majelis hakim PN Denpasar, anggota kuasa hukum Ismaya dkk, Agus Samijaya mengatakan timnya akan bermusyawarah terlebih dulu.

“Apakah nantinya akan dipakai sebagai pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak,” kata Samijaya.

Pihaknya tetap berkeyakinan Ismaya tidak bersalah sesuai dakwaan JPU. Hal yang paling mendasar penuntut umum tidak menjadikan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagai dasar dakwaan.

Dia menilai, kasus ini berkaitan dengan materi eksepsi, yaitu perkara ini bukan pidana umum, melainkan menyangkut pidana khusus kepemiluan.

Karena itu, eksepsi yang diajukan mestinya diterima. “Kalau kami lihat kronologis perkara ini bermula dari pemasangan baliho,

sehingga ada satu dasar ketentuan dalam dakwaan mengenai undang-undang pemilu. Itu yang menjadi fokus kami,” jelas Samijaya.

Senada dengan Samijaya, Wayan Mudita sebagai koordinator tim pengacara Ismaya dkk menilai surat dakwaan yang disampaikan tim penuntut umum tidak cermat.

Di satu pihak menggunakan pidana khusus, tapi di lain pihak perkaranya dibawa ke pidana umum. Mudita menyebut perkara ini tidak layak dibawa ke pidana umum.

Menurut Mudita, materi eksepsi yang disampaikan pihaknya oleh majelis hakim dipandang sudah masuk pada pokok perkara.

Padahal, pihaknya melihat dakwaan itu merumuskan dan mengutip segala keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik.

Kemudian dituangkanlah dalam bentuk surat dakwaan yang menguraikan dan menjelaskan dengan tegas adanya UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Jika demikian, kata Mudita, masalah ini masuk pidana khusus.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago