Categories: Hukum & kriminal

Salinan Putusan Banding Septian Keluar, Ini Kata Humas PN Gianyar..

GIANYAR – Perkara pembunuhan tiga anak oleh ibu kandungnya sendiri berlanjut.

 

Terbaru, pascaputusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang mengganjar terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, salinan putusan banding milik terdakwa  akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa kemarin (27/11).

 

Usai diterima PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan pihak Septiyan.

 

“Setelah itu PN Gianyar, hari ini (kemarin, red) segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa,” ujar Humas PN Gianyar yang juga hakim pengadil Septiyan, Wawan Edi Prastyo, Selasa (27/11).

 

Kata Wawan, pascaditerimanya salinan putusan banding, kedua pihak (Jaksa da terdakwa) sama-sama memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding itu. “Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding (Selasa (27/11) tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Wawan.

 

Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh tingkat kasasi.

 

 “Tentunya bila ada kasasi, maka putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

 

Lanjut Wawan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Gianyar).

 “Sehingga pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding,” ujarnya.

 

 Sesuai amar Putusan Pengadilan Tinggi Bali dengan Majelis Hakim pimpinan  Sutoyo akhirnya mengganjar Septian 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago