septyan-pembunuh-anak-berharap-inkracht-jaksa-kita-lihat-nanti
GIANYAR – Salinan putusan banding Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (27/11).
Oleh pihak PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Septiyan.
Atas putusan banding PT Denpasar itu, Kejari yang sebelumnya mengajukan banding, kali ini belum memberikan keputusan.
“Belum tahu. Nanti kami kabari,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger kepada Jawa Pos Radar Bali.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku pihak keluarga Septiyan berharap hasil banding
yang menguatkan putusan PN dengan menghukum Septiyan 4,5 tahun itu bisa berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Kepada kami (keluarga Septiyan, red) terasa masih ada kecemasan jika jaksa penuntut umum Kasasi.
Harapan kami semuanya demi kemanusiaan agar Jaksa Penuntut Umum tidak mengambil langkah hukum kasasi,” pintanya.
Dalam siding sebelumnya, JPU menuntut Septyan hukuman 19 tahun penjara. Namun, majelis hakim tingkat pertama menghukum terdakwa 4,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh PT Denpasar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…