Categories: Hukum & kriminal

NEWS UPDATE! Korupsi PNPM Karangasem Bisa Seret Tersangka Baru

DENPASAR – Dua terdakwa korupsi dana PNPM Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Ni Wayan Murtiani alias Bebel dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot, tampaknya tidak akan sendiri menghuni hotel prodeo.

Berkaca pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini, kasus yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu terbuka lebar menyeret tersangka baru. Kok bisa?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karangasem Andri Kurniawan mengatakan, dalam persidangan minggu lalu, apa yang disampaikan sejumlah saksi dalam berkas perkara beberapa di antaranya diingkari.

Keterangan dengan BAP dan keterangan di persidangan nyaplir alias tidak sama. Tak pelak, hal itu mencuatkan fakta baru dalam persidangan yang bisa menjadi pintu masuk penyidik untuk menyelidik lebih dalam.

 “Saksi (memberi keterangan) sudah di bawah sumpah. Jadi saksi tidak bisa berubah-ubah begitu saja keterangannya. Ini akan kami koordinasikan dengan penyidik Kepolisian,” beber Andri.

Dalam sidang pekan lalu ada delapan orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Menariknya, beberapa orang saksi justru mengingkari keterangan mereka di berita acara pemeriksaan atau BAP.

Seperti yang disampaikan empat orang saksi yang kapasitasnya sebagai verifikator. Proses verifikasi pemberian kredit bergulir yang bersumber dari dana PNPM tidak dilakukan secara langsung.

Verifikator hanya melakukan penyesuaian data secara  administrative. Yakni mencocokkan anggota yang hendak meminjam dengan identitas yang dimiliki.

Verifikasi dilakukan tanpa melihat kondisi usaha mereka secara langsung. Selain itu, para verifikator juga mengaku mendapat perintah dari pengurus UPK untuk melakukan verifikasi di satu tempat saja.

Di sisi lain, sesuai dengan surat dakwaan, kedua terdakwa diduga mengkorupsi dana PNPM itu dengan modus membuat data fiktif.

Andri menegaskan, pihaknya akan memfokuskan diri terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang sedang disidangkan.

Setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal itu akan dijadikan bukti baru.

“Saya rasa Kepolisian juga sedang jalan. Karena bagaimana pun juga pengurus UPK kan punya tanggung jawab,” imbuhnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago