Categories: Hukum & kriminal

Polda Bongkar Borok Mantan Wagub Bali Sudikerta

DENPASAR-Pernyataan Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang yang menyatakan bahwa kliennya tak tahu apa-apa dalam kasus jual beli tanah milik Duwe Pura Jurit Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar teryata bohong besar.

 

Sebaliknya, atas kasus yang menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali sebagai tersangka, itu Polda Bali justru bongkar borok Sudikerta.

 

Seperti ditegaskan Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Di hadapan media, perwira menengah dengan melati tiga di pundak ini membeber kasus yang menjerat politisi yang juga ketua DPD I Partai Golkar Bali hingga menjadi tersangka.

 

Menurutnya, hingga kasus yang terjadi dari sejak  2013 lalu bergulir ke ranah hukum berawal saat Bos PT Maspion Grup Ali Markus berniat membeli tanah di wilayah, Nusa Dua.

 

Dalam kesempatan itu, kepada Ali Markus, Sudikerta menawarkan dua bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya sendiri di wilayah Balangan, Jimbaran. 

 

Dua bidang tanah yang diklaim Sudikerta, itu yakni masing-masing tanah dengan nomor SHM 5048 seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi, dan tanah dengan nomor SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.

 

Selanjutnya, setelah menyetujui dan membayar uang, belakangan diketahui, ternyata tanah seluas 38 ribu meter pesegi dengan nomor SHM 5048 bukan milik Sudikerta. Melainkan tanah itu milik Duwe Pura Jurit Uluwatu.

 

Sedangkan sebidang tanah dengan Nomor SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi telah dijual ke PT Dua Kelinci dengan harga Rp 16 miliar.

 

Menurut uliar, untuk mengelabuhi Maspion Grup, Sudikerta memalsukan surat tanahnya. 

 

“Disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Sudikerta untuk menipu PT Maspion,” tegas Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (3/12). 

 

Padahal, lanjutnya dari kewajiban, PT Maspion selaku pembeli tanah sudah mengirimkan uang kurang lebih Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.

Sudikerta dalam hal ini juga berperan untuk pencairan cek dan bilyet giro (BG).

 

Oleh Sudikerta lanjut Yuliar, sejumlah uang ini dibagi ke bebedapa rekannya yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Selain itu, Sudikerta dkk juga mendirikan perusahaan atas nama PT Pecatu Gemilang. PT ini kata Yuliar juga ternyata tak memiliki modal sama sekali.

 

Setelah dana Rp 150 miliar itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang.

 

Dalam proses pembukaan rekening itu, Sudikerta turut hadir di bank.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago