Categories: Hukum & kriminal

Edan! Tega Curi 53 Dus Marimas Milik Perusahaan Sendiri, Sopir Dibui

MANGUPURA-Yopi Meliandi Twan, 34, sopir PT Manohara Asri, ini Senin (3/12) ditangkap polisi.

 

Ia ditangkap polisi dari Polsek Mengwi setelah mencuri puluhan dus minuman sachet merek Marimas milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Made Punia, menjelaskan, awal mula hingga polisi menangkap Yopi, berawal dari laporan korban, yakni PT Manohara Asri yang sebelumnya mengaku jika barang milik perusahaan yang disimpan di gudang berkurang. “Dugaan awal dari laporan dan koordinasi pihak perusahaan dengan kami (polisi), pihak perusahaan menduga bahwa ada karyawan yang mencuri barang di gudang,”terang Punia.

 

Sesuai laporan pihak perusahaan yang beralamat di Banjar Perang, Kelurahan Lukluk Mengwi, Badung ini mengaku kehilangan 53 dus minuman sachet.

 

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh sopir sekaligus mobil boks. “Saat pemeriksaan terhadpa sopir dan mobil itulah kami menemukan salah satu mobil Box DK 9582 AN yang disopiri oleh pelaku ditemukan ada 19 dus minuman Marimas,” kata Made Punia.

 

Atas temuan 19 dus yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang harusnya dikirim pelaku kepada para pelanggan, polisi kemudian kembali menginterogasi tersangka. “Hasil pemeriksaan pelaku akhirnya mengaku bahwa belasan dus itu diambilnya secara sengaja dari gudang,”imbuhnya.

 

Bahkan, yang mengejutkan, pelaku jug mengaku jika aksi pencurian barang milik gudang itu bukan kali pertamanya dilakukan.

 

Menurut Punia, pelaku mengaku sudah kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap basah pada Senin (3/12).

 

“Pertama pada bulan September 2018 pelaku mengambil 18 dus Marimas sachet, kemudian bulan Oktober pelaku mengambil sebanyak 16 dus Marimas sachet. Dan yang terakhir pada Senin (3/12), pelaku mengambil19 dus dan akhirnya ketahuan,”jelas Punia.

 

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.303.200.

 

Sementara, dari penangkapan ini, selain menahan pelaku, polisi juga menyita 19 dus Marimas, 1 unit truk pengangakut barang bernomor polisiDK 9582 AN, dan 1 lembar list daftar pengiriman barang

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago