Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Peras Warga, Klian Dinas Buahan Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, oknum Kelian Dinas Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Selasa (4/12) akhirnya dituntut 1,5 tahun penjara.

Pria 33 tahun itu dinilai terbukti memeras warganya yang hendak mengurus penyertifikatan tanah.

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti hukuman tiga bulan penjara,” ujar JPU I Made Eddy Setiawan di muka majelis yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana termaksud dalam Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Atas tuntutan ini, terdakwa disampingi Ketut Dodik Arta Kariawan selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan.

Usai surat tuntutan dibacakan, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan langsung menanggapinya dengan pembelaan secara lisan.

Sejumlah alasan diungkapkan terdakwa demi mendapat keringanan. Mulai terdakwa menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada korban. Dan, korban sudah memaafkan,” ujar Dodik dalam persidangan.

Meski demikian, pihak penuntut umum bergeming. JPU menyatakam tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda putusan majelis hakim. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago