Categories: Hukum & kriminal

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Kuat Jaksa Pembunuh Anak Pilih Kasasi…

GIANYAR – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali  terkait kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, tidak membuat jaksa puas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung menyatakan kasasi atas putusan PT Bali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman 4,5 tahun itu.

Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu diajukan melalui PN Gianyar.

“Setelah penyampaian kasasi, maka kami diberikan kesempatan 14 hari untuk membuat memori kasasi,” ujar Gusti Agung Puger.

Untuk memori kasasi sedang dirangkum oleh JPU Echo Pasodung. “Kalau nanti sore jadi, langsung kami ajukan memori kasasinya. Itu jaksanya yang membuat,” jelas Agung Puger.

Upaya kasasi ditempuh jaksa lantaran putusan PT tidak sesuai dari apa yang dituntut jaksa. “Kami menuntut pasal pembunuhan berencana berdasar KUHP.

Tapi, hakim berpendapat lain (memvonis UU Perlindungan Anak, red). Tapi, ke publik kami sampaikan secara umum saja. Isi memori kasasi itu teknis,” jelasnya.

Puger mengaku akan ada tambahan dalam memori kasasi itu. “Tapi kami tidak bisa berikan statement untuk itu.

Yang jelas, kami diberikan hak oleh negara. Selaku wakil negara, kami berhak mengajukan kasasi,” jelasnya.

Puger mengaku, siapa pun berhak mengajukan kasasi untuk mencari keadilan. “Begitu juga kalau terdakwa tidak puas. Dia punya hak banding dan kasasi,” jelasnya.

Disinggung mengenai peluang di tingkat Mahkamah Agung, Puger tidak mau berandai-andai.

“Ini bukan pertandingan bola, di PN dan PT hasilnya begitu. Tapi, kami punya pertimbangan dan punya keyakinan,” jelasnya.

Kata Puger, tuntutan jaksa itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, bahkan sudah dibuktikan di pengadilan.

“Nggak ada kami karang-karang buat tuntutan. Itu sesuai pembuktian di pengadilan. Kami punya keyakinan pakai pasal itu (pembunuhan berencana, red). Namun hakim berpendapat berbeda,” ungkapnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago