nyambi-jualan-sabu-lagi-tukang-pijat-residivis-diganjar-6-tahun-bui
DENPASAR – Supriyanto alias Supri tukang pijat yang juga terdakwa pengedar narkotika, ini akhirnya tidak berkutik saat majelis hakim yang diketuai Anjeliky Handajani Day mementahkan pembelaan dan mengganjar dirinya dengan 6 tahun penjara.
Bahkan tak hanya hukuman penjara, Hakim juga memberikan ganjaran hukuman denda bagi pria residivis ini.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan,” ucap hakim.
Sesuai amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti menguasai tiga paket sabu-sabu seberat 1,38 gram.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang kos di Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, ini langsung menerima.
Sedangkan JPU Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dengan denda yang sama subsider 6 bulan masih menyatakan piker-pikir
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…