Categories: Hukum & kriminal

7 Fakta Menarik Dibalik Penangkapan Anak Ketua DPRD Klungkung

DENPASAR – Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru akhirnya secara terbuka mengakui Putu Sweta Aprilia alias Aar Asal alias To Antik, 25,

yang diciduk di depan Delvas Skin Cara, Jalan Sedap Malam No.8, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Denpasar Timur, adalah anak kandungnya.

Pengakuan ini dilontarkan setelah Ketua DPC Gerindra Klungkung ini sempat tidak mengakui Putu Sweta Aprilia adalah anaknya.

Padahal, kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Putu Sweta Aprilia mengaku dia adalah anak pertama I Wayan Baru.

Namun, ada fakta lain dibalik penangkapan tersangka yang saat diamankan mengantongi sabu-sabu seberat 0,28 gram. Apa itu?

1.       Putu Sweta Aprilia ditangkap Selasa (4/12) petang pukul 18.00. Saat ditangkap, tersangka membonceng adik tirinya yang masih balita.

2.       Barang bukti sabu-sabu yang diamankan tersangka diperoleh dari seseorang bernama Robby. Transaksinya melalui transfer rekening. Tersangka lantas mengambil dengan cara tempelen.

3.       Tersangka mengenal Robby melalui telepon dan belum pernah bertemu sebelumnya.

4.       Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya ingin coba-coba mengonsumsi narkoba.

5.       Tersangka pernah drop out sekolah lantaran salah pergaulan. Tapi, kemudian melanjutkan sekolah lagi di sebuah SMA di Denpasar.

6.       Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengaku awalnya tidak tahu anaknya terjerat narkoba. Pasalnya, pada saat penangkapan dia berada di luar kota. “Kemarin saya di luar kota, saya baru tahu subuh dinihari dari keluarga, dan ternyata yang ditangkap itu adalah anak saya. Ya saya menangis ketika mendapatkan kabar ini,” timpalnya.

7.       Penangkapan Putu Sweta Aprilia membuat I Wayan Baru menyalahkan dirinya. Dia merasa gagal mendidik anaknya sehingga salah pergaulan. Padahal, dia kerap mengingatkan anaknya untuk menjaga nama baik keluarga.

Polisi sendiri masih terus mendalami kasus yang melibatkan tersangka. Oleh penyidik, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

“Kami masih dalami keterangan terkait asal usul barang haram itu. Termasuk siapa sebenarnya orang bernama Robby itu,” pungkas Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago