Categories: Hukum & kriminal

Tergoda Upah Tempel Rp 50 Ribu, Driver Ayam Potong Jadi Pesakitan

DENPASAR – Lantaran kecanduan narkoba jenis sabu-sabu (SS) I Gede Supariyatna, 22 menjadi gelap mata.

Gede rela menjadi budak pengedar narkoba demi mendapatkan imbalan ‎berupa uang Rp 50 ribu dan upah sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

‎Kini, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir mobil pengangkut ayam potong itu ‎hanya bisa tertunduk lesu saat diadili di PN Denpasar.

“Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA),” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, D.I. Rindayani.

Terungkap dalam dakwaan, Gede mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Beni Chandra yang berstatus sebagai napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Beni memerintahkan Gede mengambil narkoba jenis sabu-sabu di daerah Renon. Selanjutnya barang terlarang itu ditempelkan di sejumlah tempat yang sudah ditentukan,

antara lain di Jalan Teuku Umar, Jalan Jaya Giri, di RS Siloam, Jalan Imam Bonjol, Jalan Taman Pancing, dan Jalan Made Reta.

Setibanya di kamar kos terdakwa di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018, terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali.

Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin Sudana sempat bersaksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. “Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto,” kata saksi.

“Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?” tanya hakim Angeliky.

Saksi mengatakan, semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.‎ Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago