Categories: Hukum & kriminal

Terungkap Alasan Penyidik Jadikan Kasek SMAN Satu Atap TSK, Ternyata…

SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menetapkan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka.

Beres ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.

Menurut Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto, penetapan I Nyoman Beres tidak dilakukan serta merta.

Ada penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh penyidik. “Kami sudah memantau dari bulan Juli 2018. Kami sudah melakukan pendekatan karena terjadi perubahan cara pikir

penindakan yakni bagaimana uang negara itu bisa diselamatkan. Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau, tidak terima disuruh mengembalikan sehingga pada Oktober 2018 kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Luga Harlianto.

Untuk diketahui, berdasar audit awal BPKP, ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai dengan kenyataannya sekitar Rp 230 juta.

Yang menarik, tidak hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, tersangka juga diduga melakukan penipuan dalam proyek ini.

Dalam proyek swakelola, pembentukan panitia merupakan keharusan. Namun tersangka yang dalam proyek ini sebagai penanggung jawab,

ternyata hanya menerbitkan SK pembentukan panitia tanpa pernah melibatkan ketua dan anggota panitia dalam pengerjaan proyek swakelola ini.

Bahkan saat pencairan dana, menurutnya tersangka ini melakukan pemalsuan tanda tangan ketua panitia dan bendahara.

“Ketuanya tahu dimasukan kedalam kepanitiaan tetapi habis itu tidak pernah ada rapat. Pokoknya bangun saja dan semuanya tidak pernah dilibatkan saat pencairan.

Bendahara baru tahu namanya dimasukan saat kami masuk ke sana. Komite yang ditaruh di pengawas juga sama sekali tidak pernah dilibatkan,” bebernya.

Bahkan dalam pencairan DAK yang dikirim Pemprov Bali melalui rekening komite, tersangka sempat ingin mencairkannya sendiri.

Namun karena tidak diberikan oleh pihak bank, akhirnya tersangka mengajak ketua komite untuk mencairkannya.

“Setelah menghadirkan ketua komite, uang itu baru bisa dicairkan dalam tiga tahap. Sementara komite karena tidak pernah diadakan rapat, dia tidak punya tempat untuk menanyakan tentang hal itu.

Jadi mereka tahu ada bangunan namun tidak tahu itu dana apa yang akhirnya dipakai,” terang pria yang baru bertugas 10 bulan di Nusa Penida.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago