Categories: Hukum & kriminal

Didakwa Pasal Mati, Thailand Penyelundup Narkotika Masih Bisa Senyum..

DENPASAR – Thitichut Hange, 38, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu asal Thailand, Kamis (13/12) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mendakwa pria dengan perawakan tinggi putih, ini dengan dakwaan alternative, yakni  Pasal 113 ayat  (1), dan atau Pasal 111 ayat (1),  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sesuai surat dakwaan, Jaksa Eddy Artha mengurai, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan Hange oleh petugas Bea dan Cukai, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, pada Jumat (31/8) lalu. 

Awalnya, terdakwa yang memiliki usaha Bar di Thailand ini menumpangi maskapai Thai Air Asia FD 396 rute Thailand-Denpasar dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pada pukul 21.30 wita.

Usai turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainnya langsung menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat itu petugas I Wayan Septian Utama Putra melihat gerak gerik mencurigakan dari Thititchut Hange dan saksi Kanmongkol Kamolratanapiboon.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,”terang jaksa asal Kejati Bali ini.

Adapun dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I berupa ganja seberat 1,94 gram netto, dan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram netto dan 0,18 gram netto

Lebih lanjut, atas temuan barang haram itu, petugas kemudian melakukan interogasi.

Hasil interogasi, terdakwa mengakui sebagai pemilik dari Narkotika tersebut dan Kanmongkol Kamolratanapiboon menjelaskan bahwa koper yang ada sabu didalamnya adalah milik terdakwa.

“Bahwa atas perbuatannya terdakwa Thitichut Hange diduga telah mengimpor atau menyalurkan narkotika berupa sabu dan ganja serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” terang Jaksa Eddy Artha.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Bahkan terdakwa Hange masih sempat cengar-cengir alias tersenyum usai mendengar uraian dakwaan jaksa penuntut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago