diganjar-dua-tahun-maling-sakti-langsung-lemas
DENPASAR- M. Taupik pelaku pencurian dengan modus ilmu sirep, Kamis (13/12) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Pria 38 tahun yang mengaku memiliki jimat bertuliskan Arab, ini oleh Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atau 10 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU I Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan).
Sesuai amar putusan, vonis 2 tahun bagi maling “sakti”, ini karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar.
Mendengar putusan hakim, pria berpostur tubuh sedang itu langsung tertunduk lesu dan lemas.
Tidak ada pilihan lain bagi Taupik kecuali menerima putusan hakim.
Setelah sidang saat menuju ruang tahanan langkahnya gontai. Dia kembali mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Denpasar dengan kedua tangan terborgol.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…