Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Pungli, Kelian Dinas Buahan Hanya Divonis Setahun

DENPASAR – Ganjaran hukuman ringan kembali dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi dan pungutan liar (pungli).

Kali ini, ganjaran miring Majelis Hakim Tipikor dijatuhkan bagi I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa,33 oknum Kelian Dinas Banjar Buahan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day hanya mengganjar terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah sporadik, ini dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan, ini karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Terdakwa telah terbukti menerima suap atau hadiah dalam pengurusan surat tanah,”tegas Hakim, Selasa (18/12) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Meski begitu, sebelum menjatuhkan amar putusan, Majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringkan.

Adupun hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni selain sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan hukuman, yakni karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, menanggapi putusan tersebut, terdakwa Bilawa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Ketut Dodi Arta Kariawan, menyatakan menerima. Sedangkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke persidangan, yakni berawal dari perbuatan terdakwa yang terjadi pada 18 Juli 2018 lalu.

Bertempat di rumah terdakwa di Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar.

Singkat cerita, usai menerima uang senilai Rp 10 juta yang dimintanya dari saksi Ni Made Wirani alias Nuasih, terdakwa langsung ditangkap tim Saber Pungli Polres Gianyar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago