Categories: Hukum & kriminal

Dugem di Kafe Gelogor Bawa Sajam, Anggota Ormas Diganjar 10 Bulan

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali memvonis terdakwa dengan kepemilikan senjata tajam, Kamis (20/12) siang.

Anggota ormas Kadek Ariawan, 35, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara anggota karena anggota ormas tersebut dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya,

menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Ganjaran hukuman 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim justru lebih rendah dibanding tuntukan Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Heru yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan.

Hakim mempertimbangkan karena terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan. Selain itu, terdakwa juga punya anak dan juga sebagai tulang punggung keluarga.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

Kadek Ariawan diamankan karena membawa sajam saat dugem di kafe di Jalan Gelogor Indah, Kuta. Ariawan asal Buleleng ditangkap Sabtu lalu (29/9) pukul 23.15.

Saat melakukan penyisiran di TKP dan menggeledah pengunjung, tim Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan belati yang diselipkan di kaos kaki kiri tersangka Ariawan.

Selanjutnya pelaku tatoan ini digelandang ke Mapolresta Denpasar dan kini harus mendekam dalam penjara.
Atas putusan yang diterima, terdakwa menerima vonis majelis hakim. Sedangkan pihak JPU mengaku masih pikir-pikir. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago