Categories: Hukum & kriminal

Ini Materi Memori Kasasi Jaksa Penuntut Kasus Pembunuh Tiga Anak…

GIANYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung resmi mengirimkan memori kasasi kasus ibu pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Memori kasasi itu diterima penitera I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember. Isi dalam memori kasasi yang dicantumkan JPU,

tetap menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 349 KUHP.

Selanjutnya Septyan dijatuhkan hukuman 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. “Memori kasasi dari JPU masih sama memasang pasal 340 KUHP,” kata Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetiyo.

Sementara itu, kuasa hukum Septyan, Made Somya Putra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kontra memori kasasi untuk terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani.

Pengajuan kontra memori kasasi ke PN Gianyar akan dikirim secepatnya. “Rencananya besok (hari ini, red) kami ajukan (kontra memori kasasi, red),” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Somya menyesalkan langkah JPU menempuh kasasi. Menurutnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi, hanya karena merasa puas atau tidak.

“Dengan pernyataan tidak puas tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subyektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujar Somya Putra, kemarin.

Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi.

Dikatakan JPU seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya, yang telah kehilangan anaknya.

Somya mengangap, kasasi dari JPU sebagai bagian dari upaya menambah siksaan batin terdakwa. “Tanpa ada kehendak dan kemampuan dari JPU untuk mengobati psikis terdakwa yang terluka,” jelasnya.

Sedangkan, pihak jaksa ngotot kasasi lantaran memiliki hak untuk membuktikan di tingkat kasasi.

“Semuanya punya hak untuk kasasi. Termasuk terdakwa juga punya hak untuk kasasii,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago