Categories: Hukum & kriminal

Ajukan Kontra Memori, Kubu Septyan Sebut Memori Jaksa Pengulangan

GIANYAR – Terdakwa pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya menyerahkan kontra memori kasasi melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra.

Kontra memori itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Jumat kemarin (21/12).

“Kami telah mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Somya Putra.

Somya mengaku telah melihat memori kasasi dari JPU Echo Pasodung. “Memori kasasi Jaksa Penuntut Umum kami lihat hanya pengulangan dari dalil-dalil yang telah disampaikan pada memori banding,” ujar Somya.

Sehingga kata Somya, disebut sebagai kesesatan pola argumentasi hukum. “Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan argumentasi hukum banding dalam memori kasasinya,” jelasnya.

Somya menilai tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

“Justru dalam penanganan perkara perempuan yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang

Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum sangat wajib memperhatikan luka psikis dan latar belakang peristiwa yang terjadi,” terangnya.

Kontra memori kasasi ini, kata Somya, sebagai wujud perjuangan serius demi seorang ibu dan perempuan bersama masyarakat. “Tentunya yang bersimpati kepada terdakwa Septyan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Echo Pasodung telah mengirimkan memori kasasi ke PN Gianyar diterima diterima penitera, I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember, nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, menyatakan ketika semua berkas beres, baik memori kasasi JPU dan kontra memori kasasi diterima,

langsung dikirim ke Mahkamah Agung (MA). “Diproses paling lama 6 bulan untuk keluar putusan kasasi,” terangnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago