Categories: Hukum & kriminal

Aksi Terekan CCTV, Maling Tas Pengunjung Red Ruby Ditangkap

DENPASAR –Ida Bagus Ary Wahyudyana, 39, pelaku pencurian tas milik salah satu pengunjung di Red Ruby di Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (23/12) akhirnya dibekuk.

 

Pemuda asal Tampaksiring, Gianyar namun beralamat di Dusun Pande, Desa Kusamba, Klungkung ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di DJ Club, Jalan Kartika Plaza, Kuta sesaat setelah melakukan pencurian.

 

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim seizin Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danu Jaya, Kamis (27/12) menjelaskan,

hingga kasus pencurian yang terjadi di salah satu klub malam di kawasan Kuta Utara, ini terjadi berawal saat korban Susiyanti, 25, asal Kalimantan Timur sekitar pukul 04.29 sedang asyik menikmati hiburan malam bersama temannya.

 

Saat berjoged, kata Androyuan, korban menaruh tas di atas sound system yang berada disamping disk jockey (DJ).

 

“Sedangkan posisi korban saat itu membelakangi tasnya,”terang Androyuan.

 

Selanjutnya, hanya berselang sekitar satu menit, tas milik korban yang sebelumnya di taruh dekat sound system sudah raib.

 

Melihat tas miliknya hilang, korban ditemani saksi Frisilia Eka Setya Rini, 25, langsung mengadu ke security dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Utara.

Sementara usai mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan pengecekan melalui rekaman CCTV di TKP, kami menemukan adanya petunjuk.

Apalagi ada salah seorang saksi di TKP yang mengenal pelaku dan menyebutkan bahwa pelaku sering datang ke Red Ruby,”terang Androyuan.

Kemudian dengan  berbekal keterangan saksi, pelaku yang saat itu mengaku sedang berada di DJ Club, Kartika Plaza, Kuta ketika dihubungi langsung diburu dan ditangkap.

 “Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa memang dirinya yang mengambil tas milik korban yang ditaruh dekat sound system saat Korban sedang joged,” ujar Androyuan.

Usai diamankan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya  satu buah HP merek I-Phone, uang sebesar Rp 500 ribu. 

Tak hanya itu, tas korban yang di tinggal di kamar mandi Red Ruby juga ikut diamankan.

‎”Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 6,5 juta,”jelas Androyuan. 

 

Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat hutang.

Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago