eks-waka-dprd-bali-terpidana-12-tahun-jro-jangol-meninggal-dunia
DENPASAR – Kabar duka datang dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Mantan Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dilaporkan meninggal dunia.
Mantan politisi Partai Gerindra yang terlibat kasus narkoba ini meninggal pukul 05.00 Wita di RS Kasih Ibu, Denpasar.
Meninggalnya terpidana 12 tahun penjara ini sontak menjadi bahan pembicaraan warganet. Banyak di antara warganet yang menyebarluaskan informasi meninggalnya Jro Jangol.
Semuanya mengucapkan turut berduka cita. “Amor ring Acintya”. Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya Jro Jangol yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Denpasar ini.
Namun, berdasar penjelasan Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan kepada sejumlah awak media, Jro Jangol mengalami gangguan pada bagian pernapasan.
“Diagnosis terakhir mengalami penurunan kesadaran susp toksik enchepalopati dan gagal napas,” kata Tonny.
Sebagaimana diberitakan, Jro Jangol diganjar 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 4 bulan kurungan setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…