Categories: Hukum & kriminal

Gagal Bunuh Suami, Racuni Istri Tua, Istri Muda di Tabanan Diringkus

TABANAN – Hubungan rumah tangga seharusnya berjalan harmonis. Toh, jika terjadi perselisihan, itu wajar. Semua bisa diselesaikan asal dengan kepala dingin.

Jangan emosi, apalagi gelap mata. Jika itu yang dipilih, penjara bisa jadi rumah terakhir Anda. Dan itulah yang kini dirasakan Ni Kadek S, warga Banjar Dangin Jelincing, Belalang, Kediri, Tabanan.

Gagal membunuh suaminya yang berprofesi sebagai tukang parkir, Ni Kadek S justru tega meracuni istri tua suaminya berinisial Ni Nengah S, 48.

Kepada wartawan di Mapolres Tabanan, Sabtu (29/12) siang, Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa SIK membeber kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Menurut AKBP Sinar Subawa, kasus yang menimpa pelaku bermula ketika korban berangkat ke sawah, Kamis (27/12) pagi pukul 08.00.

Sekitar pukul 14.00 wita, giliran suami korban yang tidak disebut namanya itu berangkat sebagai tukang parkir. Sekitar pukul 17.00 wita, korban pulang dari sawah.

Satu jam kemudian suaminya yang pulang. “Karena merasa haus, korban minum air aqua galon yang biasa diminum,” ujar AKBP Sinar Subawa.

Tak lama berselang setelah menegak minum tersebut, korban berteriak “panas” disertai bau menyengat dari minuman tersebut.

Korban mendadak merasa pusing dan panas di tenggorokan. Kejadian itu membuat suami korban panik. Dia kemudian membawa istrinya ke BRSUD Tabanan.

Tak lupa, suami korban lapor ke Polres Tabanan. Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu terkuak pelakunya.

Ternyata, sang pelaku adalah orang dekatnya sendiri: istri kedua alias madu korban. “Pelaku sakit hati ke suaminya karena sering diperlakukan kasar dan tak kunjung dinikahi secara sah meski sudah 7 tahun menikah siri,” kata AKBP Sinar Subawa.

Karena sakit hati, pelaku menuangkan racun serangga ke dalam aqua galon dengan tujuan membunuh suaminya. Namun, yang menjadi korban malah istri pertama.

“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago