Categories: Hukum & kriminal

Biar Kuat Begadang, Patungan Beli Ganja, 2 Bartender ‎Dituntut 5 Tahun

DENPASAR – Bekerja sebagai bartender membuat Taufik Ridha, 26, dan Ari Santoso alias Boy, 24, harus kuat begadang.

Sayangnya, mereka memilih jalur pintas agar kuat begadang yaitu dengan cara nyimeng atau menikmati ganja. 

Pada 29 Juli lalu keduanya sepakat patungan ‎membeli paket ganja seharga Rp 1 juta. Masing-masing menyerahkan Rp 500 ribu.

Apes, baru mengambil barang dan belum sempat menikmati keduanya sudah ditangkap polisi. Rabu (2/1) siang keduanya pun didudukkan sebagai terdakwa di PN Denpasar.

‎JPU Ni Komang Swastini menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotikaa

golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 21,48 gram, sebagaimana diatur Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 800 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti tiga bulan kurungan,” imbuh jaksa.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di Anggota Buser Polsek Kuta Utara di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (29/7) 2018 lalu.

Saat itu kedua terdakwa hendak mengambil paket ganja yang dibelinya dari seseorang bernama Sobek (DPO) lewat aplikasi Whatsapp. 

Dari pengakuan, ganja itu dibelinya dengan harga Rp 1 juta. Ganja itu rencananya digunakan secara bersama-sama.

Mereka sudah mengonsumsi ganja sejak enam bulan sebelum tertangkap. Selain coba-coba, mereka beralasannya supaya kuat begadang karena bekerja sebagai bartender.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi pengacaranya Novita Anantasari dan Catherine Vania mengajukan pembelaan tertulis. Intinya mereka meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, kedua terdakwa masih muda dan sebagai tulang punggung keluarga,” tutur Novita.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago