Categories: Hukum & kriminal

Ampun Sepele Banget, Gara-gara Klakson Terancam 32 Bulan Penjara

DENPASAR – Fitono alias Dolar, 30, tidak bisa menyembunyikan rasa malunya. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap I Gusti Putu Lila itu terus menunduk saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin (3/1).

Perbuatan pria yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu memang keterlaluan. Hanya karena diklakson dia tersinggung lantas menghajar korbannya.

Terdakwa semakin tak berkutik saat I Gusti Putu Lila sebagai saksi korban membeber kronologi penganiayaan ‎di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila.

‎Menurut korban, baik dirinya maupun terdakwa tidak ada masalah apapun. Waktu jalan pun dirinya ada di posisi belakang terdakwa.

“Jalannya motor saya juga pelan juga. Dia (terdakwa) juga jalan pelan. Saya klakson dari belakang karena ingin mendahului. Nyalipnya juga pelan. Gak geber gas,” terang Lila.

Hakim lantas bertanya, apakah sudah ada perdamaian sebelum sidang dimulai. Korban menuturkan, sebetulnya dia bersedia memaafkan.

Andai saja, usai kejadian terdakwa datang ke rumahnya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Kalau waktu itu datang, saya memaafkan. Saya tunggu-tunggu justru tidak ada. Ya sudah biarkan saja dulu. Biar ada efek jera juga,” cetus pria yang bekerja sebagai sekuriti itu.

Mendengar kerelaan korban memaafkan, hakim lantas bertanya ke terdakwa apakah dirinya mau minta maaf.

Terdakwa pun mengangguk. Terdakwa akhirnya minta maaf secara langsung kepada korban dengan cara menjabat dan memeluk korban.

Kesempatan itu digunakan korban untuk menasihati terdakwa yang secara usia memang jauh lebih muda.

“Kita sama-sama di jalan, saya juga sering disalip orang tapi gak pernah emosi. Lain kali biasa saja, gak usah emosi,” kata saksi korban.

Meski sudah saling memaafkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Luh Henny F. Rahayu menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan.

Dalam surat dakwaannnya JPU menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.

Korban mengendari sepeda motor dan kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor. Dari arah belakang, korban juga mengendari motor kemudian mengklakson dan mendahului terdakwa.

Rupanya bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan perjalanan korban.

Adu mulut terjadi. “Ngapain ngebel-ngebel,” tanya terdakwa kepada korban seperti tercantum dalam dakwaan. Pertanyaan itu kemudian dijawab korban. “Emang kenapa?” sahut terdakwa.

Merasa kesal, terdakwa kemudian mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sejurus kemudian memukul korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, terdakwa kembali mendorong hingga korban membentur tembok. Dan terakhir, terdakwa merobek baju hitam yang dikenakan korban saat kejadian.

Untungnya, peristiwa itu dengan cepat selesai. Setelah beberapa warga yang melihat melerainya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago