Categories: Hukum & kriminal

Jual Anak Di Bawah Umur Ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ditangkap

DENPASAR- Dua perempuan mucikari masing-masing berinisial NKS, 49, dan NWK, 51, Jumat (4/1) ditangkap.

 

Kedua “mami“ itu dibekuk tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di kawasan lokalisasi Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menjelaskan, penangkapan dua germo perempuan, itu menyusul adanya laporan korban yang mengaku dijual oleh keduanya, dan dijadikan wanita penghibur di lokalisasi tempat kedua tersangka tinggal

 

Menurut Hengky, ada lima perempuan yang menjadi korban. Mirisnya lagi, diantara lima korban, ada dari mereka yang masih berstatus di bawah umur alias anak-anak.

 

Sedangkan terkait kronologi hingga para korban tertipu dan terjerumus dalam dunia prostitusi, itu kata Hengky, yakni berawal dari para korban yang direkrut oleh salah satu agen penyalur di Bekasi, Jawa Barat.

 

“Para korban direkrut oleh agen yang ada di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS,”tegas Hengky di Mapolda Bali.

 

Saat itu, imbunya, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai booking order di Bali.

 

Sesuai perjanjian saat itu, para korban akan diberikan fasilitas rumah, salon dengan kisaran gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 11 juta per bulan.

 

“Karena tergiur tawaran dan janji yang menggiurkan itu, para korban akhirnya mau datang ke Bali,”imbuh Hengky.

 

Selanjutnya usai mengamini, oleh pelaku, para korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.

 

“Sesampai di Bali mereka ditampung oleh pelaku NKS,” kata Hengky Widjaja,

 

Namun bukannya bekerja sebagai booking order, kelima korban justru dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku, di Sanur Denpasar Selatan.

 

“Untuk sementara atas perbuatan pelaku keduanya kami jerat dengan Pasal  2 Undang-Undang (UU) RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76F Jo 83 UU RI No. 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,”jelasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago