Categories: Hukum & kriminal

Terungkap, Begini Kronologis Komplotan Bule Bulgaria Garong ATM Dijuk

DENPASAR – Aksi empat WNA Bulgaria ilegal akses – polisi menyebut bukan skimming – masing-masing berinisial KDY, VRG, VKN dan VVC ternyata sudah dua tahun lebih beraksi di Bali.

Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang anggota kelompok jaringan mereka berinisial MRN dalam kasus yang sama di Lovina, Kabupaten Buleleng, dan BRS pada tahun 2017 lalu.

Dari hasil pengembangan, empat pelaku ini terbukti berkomunikasi dengan BRS yang saat ini telah menghirup udara bebas.

Jaringan para pelaku ini sekitar 15 orang. Tetapi sebagian memang sedang di luar negeri untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. 

Menurut Kanit Cyber Crime Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adipura, terungkapnya geng ilegal akses Bulgaria ini berawal informasi dari pihak perbankan yang ada di Denpasar terkait maraknya kasus skimming kartu ATM.

Unit Cyber Crime kemudian berkoordinasi dengan Bank BNI dan petugas menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi

atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM BNI di area Restaurant Shinning Jewel Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.

Sementara kamera CCTV pihak bank yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.

Mengetahui hal tersebut, unit Cyber Crime yang diback up Satgas CTOC langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Jumat  (21/12/2018) pukul 21.15, datang sebuah mobil bernomor polisi H 8877 EY yang dikendarai oleh VRG.

Selanjutnya KDY turun dari mobil langsung menuju bilik mesin ATM BNI dan berusaha untuk mengganti kanopi (cover pin) yang terdapat hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY. VRG yang berada di dalam mobil dan melihat kejadian itu berusaha kabur dengan mobil yang dikendarainya.

Namun, polisi yang telah mengawasi langsung menangkapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan sebilah parang dan satu buah handphone.

Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di Jalan Pengasan III Nomor 44 Sanur, Denpasar.

Di san petugas menemukan seorang rekan mereka sesama Bulgaria berinisial VKN, serta sebuah handphone dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime.

Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut.

Hasilnya, keesokan harinya pukul 14.00 Wita, polisi meringkus VVC di tempat tinggalnya di Jalan Kutat Lestari Gang VI Nomor 19 Sanur, Denpasar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan handphone yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan handphone milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan

cyber crime di antarnya informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.

Selain itu, ditemukan juga adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama

bernama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017. 

“Modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin

ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM,” kata Kompol I Wayan Wisnawa Adipura.

Selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (cover pin) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover pin)

yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang – undang darurat nomor 2 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam karena mereka juga membawa parang. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago