Categories: Hukum & kriminal

Alamak, Jadi Pengedar Sabu, SPG Cantik Ini Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Ni Ketut Ari Krismayanti bakal melalui masa mudanya di dalam kerangkeng. Gadis 20 tahun itu didakwa mengedarkan puluhan paket sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini memasang dua pasal sekaligus, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika.

Ancaman penjaranya tidak main-main, baik Pasal 112 ayat (2) maupun Pasal 115 ayat (2) ancamannya 20 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3.

Mendengar dakwaan JPU, perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu hanya bisa menunduk pasrah.

“Terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Gatep (masih DPO),” urai JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih.

Terdakwa berparas ayu dan berambut panjang itu mengantongi sedikitnya 36 paket sabu-sabu siap edar.

Terdakwa ditangkap Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.00  di tempat tinggalnya, di Harves Apartemen Kamar BII 3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Dari penangkapan terdakwa ini, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,05 gram.

Polisi berhasil menangkap terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari warga yang menyebut ada orang yang sering dipanggil Ari (terdakwa) menggunakan sekaligus mengedarkan Narkotika.

Petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat tinggal terdakwa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan.

“Terdakwa mengaku menyimpan sabu di dalam saku baju sweater warna merah muda yang digantung di dalam lemari.

Dari saku sweater petugas menemukan satu bungkus rokok warna merah di dalamnya berisi 36 paket sabu,” beber jaksa. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago