dituntut-1-tahun-turis-inggris-penampar-petugas-imigrasi-akan-melawan
DENPASAR –Auj-E Taqaddas, 45, , turis asal Inggris penampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Senin (6/1) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun ngepas.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara,“ tegas jaksa Triarta.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Auj pun melakukan pembelaan. “Saya mau melawan (pembelaan) tuntutan ini,” tegasnya.
Selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…