simpan-sabu-satpam-garasi-bus-di-denpasar-diancam-hukuman-tinggi
DENPASAR – I Nyoman Sudiasa, 38, satpam di salah satu garasi bus yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS), Selasa (8/1) mulai menjalani sidang di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Pida akhirnya mendakwa pria yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar Utara, itu dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara .
Sesuai surat dakwaan, hingga kasus menjerat Sudiasa berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada Oktober 2018 lalu.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 1,43 gram bruto.
“Saat ditanya tentang izin, terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” ujar JPU Mia Pida.
Menanggapi dakwaan JPU terdakwa tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…