berdalih-tak-temukan-unsur-pidana-polda-bali-lepas-truk-tangki-bbm
DENPASAR-Setelah sempat ditahan di parkiran belakang Ditreskrimsus Polda Bali Rabu (9/1) malam, sopir beserta truk tangki BBM Non Subsidi warna hijau dengan Nopol DK 9229 BC milik PT Citra Sarijaya Migas, Kamis (10/1) dilepas.
Alasan dilepasnya sopir dan truk karena polisi tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pada truk tangki BBM.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Beny Murjayanto dikonfirmasi, Kamis (10/1) menjelaskan, bahwa timnya pada Rabu (9/1) malam sempat mengamankan truk dan sopir tangki.
Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sopir maupun pihak SPBU.
“Walaupun memang masih ada pertanyaan penyidik kenapa truk tangki membeli BBM non subsidi dengan jumlah banyak di SPBU,”terangnya.
Pun soal adanya dugaan bahwa PT Citra Sarijaya Migas akan menjual BBM tersebut kepada penadah dan sejumlah kapal yang ada di beberapa pelabuhan di Bali, kata Beny, saat ini penyidik belum menemukan bukti.
“Jadi memang sempat dibawa ke sini (Polda Bali) tapi tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Saat itu kami amankan karena yang dibeli oleh truk tangki itu adalah BBM non subsidi jenis pertalite, tapi setelah diselidiki lebih dalam tidak ditemukan adanya tindakan atau unsure pidana,”tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…